perubahan atas peraturan daerah no. 28 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mingkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif Pajak Penerangan jalan Kabupaten Kutai Kartanegara jauh dibawah besaran tarif sebagaimana diatur UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Daerah kehilangan potensi Pendapatan Daerah dari Pajak Penerangan Jalan. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah, penggunaan Iistrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber Iain yang dikenakan tarif pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah yaitu Pasal 37 huruf a diubah sehingga berbunyi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 10% (sepuluh persen);
b. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen);dan
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu setengah persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda No.2 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2008
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, maka segala Nomenklatur segera dilakukan Penyesuaian ketentuan Peraturan PerundangUndangan khususnya menyangkut Produk hukum daerah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi keadaan sekarang seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju
maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentans Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Ncmor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 102); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2007, Nomor 45);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2G07, Nomor
46);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2007, Nomor 47)
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagiah Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Peraturan Kepala Daerah
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 2
Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 6
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Kelahiran, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012, Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, ( Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Pasar Grosir dan/ atau Perrtokoan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 17
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 18
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Ho), (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Trayek, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 26);
39. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
40. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 52);
41. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
1. RUANG LINGKUP
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2011
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin penyelenggaraan pemerintahan di
Daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa beberapa barang milik daerah dan tempat khusus
parkir milik Pemerintah Daerah belum ditetapkan menjadi
obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 4, angka 12, penyisipan Pasal 27A pada Pasal 1, perubahan pada Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL Perda Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan AKta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Nomor 5 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16).
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; sanksi administratif; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat