Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 92/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi dengan melaksanakan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
c. bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Pajak Daerah di Kata Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Vims Disease 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1. Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid 19), di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka Corona serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Disease 2019 (covid 19), maka perlu mewajibkan penggunaan masker;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Negara Wabah Penyakit Menular (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723):
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan 3. Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Tahun 2007 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 114, Tambahan Lembaran 4. Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 5. Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang 6. Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 292, iTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Negara 7. Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Dantua bencana (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 43 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4829)
10. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid - 19 (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 91, tambahan lembaran negara republik indonesia 6487);
11. peraturan presiden nomor 17 tahun 2018 tentang penyelanggaraan penanggulang bencana dalam keadaan tertentu (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 34);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona vius disease 2019 (covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326)
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (covid 19)
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup\
4. Jenis dan penggunaan masker
5. Kewajiban penggunaan masker
6. Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2020/ No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan
ekonomi yang secara nyata telah mengganggu aktivitas
ekonomi dan membawa implikasi bagi perekonomian
di Kabupaten Boyolali;
b. bahwa Pemerintah Daerah berupaya melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian serta
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia
usaha dan masyarakat yang terdampak Corona Virus
Disease 2019 {COVID-19), dengan memberikan
perpanjangan terhadap pemberian insentif dan
penundaan pembayaran pajak dalam rangka
menghadapi kehidupan normal baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kuningan No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan COVID-19 Di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
1. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
2. bahwa Kota Bandar Lampung sebagai Ibukota Provinsi Lampung, pusat pedagangan dan Jasa, berpotensi tinggi dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Ruang Lingkup
4. Bab IV : Pelaksanaan
5. Bab V : Pengendalian Penyebaran COVID-19
6. Bab VI : Monitoring dan Evaluasi
7. Bab VI : Sanksi
8. Bab VI : Sosialisasi
9. Bab VII : Peranserta Masyarakat
10. Bab VIII: Pembiayaan
11. Bab IX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
11
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
SE Menteri PAN-RB No. 6 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 5 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 1 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
SE Menteri PAN-RB No. 23 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 25, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Dengan PERBUP No. 4 Tahun 2020 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dalam Kabupaten OKU TA 2020. Dengan telah ditetapkannnya PERMENKEU No. 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan PERMENKEU No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam PERBUP No. 4 Tahun 2020. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2019; PERMENDESDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDESDTT No. 6 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 80 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No. 24 Tahun 2020; PERBUP No. 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan umum, penyaluran, penggunaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020
14 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa bencana nonamal yang disebabakan oleh penyebaran COVID-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Kab Temanggung; bahwa untuk menangani dampak sosial ekonomi diperlukan Jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PPerppu No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 54 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2019; Perbup Temanggung No 80 Thaun 2019; Perbup Temanggung No 21 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima JPS, besaran JPS, jangka waktu pemberian JPS, mekanisme pengajuan JPS, penyerahan JPS, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan terjadinya dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengakibatkan penurunan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan, sehingga besaran Anggaran Alokasi Dana Desa kepada Desa di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Bupati Madiun Nomor 48 Tahun 2019
tentang Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian dan Tata
Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020, diubah
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Bagi Wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar, telah diatur berdasarkan peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012,Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Dan bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019, Dan berdaasarkan peraturan bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif retribusi pelayanan pasar berpedoman kepada peraturan daerah Nomor 08 Tahun 2019, Sehingga berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat, kepada wajib retribusi diberikan insentif/stimulus pengurangan atau penghapusan retribusi daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengurangan pembayaran retribusi pelayanan pasar bagi wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 54 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pengurangan Pembayaran Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat