TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1. Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid 19), di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka Corona serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Disease 2019 (covid 19), maka perlu mewajibkan penggunaan masker;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Negara Wabah Penyakit Menular (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723):
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan 3. Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Tahun 2007 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 114, Tambahan Lembaran 4. Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 5. Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang 6. Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 292, iTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Negara 7. Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Dantua bencana (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 43 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4829)
10. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid - 19 (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 91, tambahan lembaran negara republik indonesia 6487);
11. peraturan presiden nomor 17 tahun 2018 tentang penyelanggaraan penanggulang bencana dalam keadaan tertentu (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 34);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona vius disease 2019 (covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326)
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (covid 19)
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
- 1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup\
4. Jenis dan penggunaan masker
5. Kewajiban penggunaan masker
6. Pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
|