Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 25 Tahun 2020

KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Ruang lingkup\ 4. Jenis dan penggunaan masker 5. Kewajiban penggunaan masker 6. Pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 25 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
17 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.25
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan