KEBIJAKAN - PENGAWASAN- PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2016-2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2016/4 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2005, serta menindaklanjuti Permendagri No. 71 Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Prov. Jabar Tahun 2016-2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 55 Tahun 2012; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2009; Permendgari No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2017, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Pelaporan, Pengendalian, Koordinasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2013.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
Pengawasan penye1enggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu
disusun kebijakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2016) perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah dicapai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2012; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama; 4. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; 5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
96 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2015/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air
minum, perlu dilakukan pengembangan sistem
penyediaan air minum yang bertujuan untuk
membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan
sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan,
manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum)
dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan
penyediaan air minum kepada masyarakat menuju
keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa pengembangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dituangkan dalam kebijakan dan strategi
daerah yang memperhatikan kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem penyediaan air minum,
kebijakan nasional sektor lain yang terkait serta
memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah; bahwa kebijakan dan strategi daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf b disusun dalam rangka
mewujudkan sasaran pokok pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 yaitu tercapainya 100% (seratus
persen) pelayanan air minum bagi seluruh penduduk
Indonesia pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan
Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum provinsi jawa tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
94 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kabijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemda secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai Permendagri No 78 Tahun 2014 tentang kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemda di Prov jateng Tahun 2015;
UU No 28 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun2 008; PP No 19 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Prov jateng No 7 Tahun 2008; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permendagri No 24 tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 78 Tahun 2014; Pergub jateng No 82 Tahun 2008; Pergub Jateng No 86 Tahun2 010; Pergub jateng No 89 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Uraian Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintahan
Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa setiap Organisasi Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 68 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 96 Tahun 2012;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 23 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 2 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 4 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 5 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja
Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik
Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan
Daerah.
7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggaran pelayanan publik.
8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk
Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang
bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan
konsisten.
Pasal 9
(1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
wakil :
a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah.
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen
Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan
internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses
pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi
Penyelenggara pelayanan.
(4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting
untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun
biaya pelayanan.
Pasal 16
(1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan
kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai
dengan Standar Pelayanan.
(3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah :
a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus.
c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
21hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik Daerah yang hilang, rusak berat dan tidak
efisien serta tidak bernilai ekonomis lagi penggunaannya untuk
kepentingan Dinas, perlu dihapuskan dari daftar barang milik
Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004;PP No 49 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD
adalah BPKAD Kabupaten Paser.
5. Barang milik Daerah yang selanjutnya disebut barang adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Barang bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan
penggunaannya dapat dipindah-pindahkan.
7. Barang tidak bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan
penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang-undangan
yang belaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak
Pasal 3
(1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam
penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna atau sudah beralih
kepemilikannya, dikarenakan salah satu hal dibawah ini:
a. penyerahan Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
pihak lain;
d. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah
tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;
e. ketentuan Peraturan perundang-undangan;
f. pemusnahan;dan
g. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab
penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair,
terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk
tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 4
(1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan
sebagai berikut :
a. dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar
kemampuan manusia/keadaan kahar (force majeure);
b. lokasi tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;dan
d. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
(2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai
berikut :
a. pertimbangan teknis, antara lain :
1. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis
apabila diperbaiki;
2. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
3. telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluarsa;
4. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi dan sebagainya;dan
5. selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam
penyimpanan/pengangkutan;
b. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi daerah
apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih
besar daripada manfaat yang diperoleh;dan
c. untuk barang milik daerah yang sudah terbukti hilang, dibuktikan dengan berita
acara barang milik daerah yang tidak ditemukan fisiknya oleh panitia
penghapusan diketahui oleh SKPD bersangkutan sebagai pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD 2014/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OA4 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011
tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2oll tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Mengatur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah hal-hal utama yang diatur dalam peraturan ini: Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Daya Air, Konservasi dan Perlindungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengendalian Bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2014
EBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM HIDROMETEOROLOGI, HIDROLOGI DAN HIDROGEOLOGI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD 2014/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM HIDROMETEOROLOGI, HIDROLOGI DAN HIDROGEOLOGI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi,Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2AA9 tentang Meteorologi,Klimatologi dan Geohsika; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengolahan Data Meteorologi,Klimatologi dan Geofisika; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional
Peraturan ini mencakup pengaturan dalam pengelolaan data dan informasi terkait air, cuaca, dan kondisi geologis air bawah tanah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta mitigasi risiko bencana alam yang berhubungan dengan air dan cuaca.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah dalam segala bidang; bahwa dalam rangka mendapatkan kemanfaatan sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi yang dilakukan secara akurat, benar, berkesinambungan, tepat waktu dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup dan fungsi, kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat