Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan
agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka
ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan
daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur
penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban,
keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian
Jalan; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019 tentang Pajak Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JENIS REKLAME, KETENTUAN PEMASANGAN REKLAME , PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, NILAI SEWA DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME, PENGURANGAN PAJAK, KLASIFIKASI KAWASAN, MASA PAJAK, JAMINAN BONGKAR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
41 halman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id: 7 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 2; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 27 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 73) diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A PENGERTIAN UMUM, pada nomor 8 dan nomor 13 diubah :
2) Huruf B STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN APBD diubah:
3) Huruf C PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah dan nomor 5 dihapus:
4) Huruf D TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah :
5) Huruf E PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, pada nomor 3 dan nomor 4 diubah, serta nomor 5 dihapus:
6) Huruf F TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, nomor 5 diubah dan ditambahkan nomor 6:
2. BAB III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah:
3. BAB V ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG DAERAH diubah yaitu 1) Huruf A PENGELOLA BARANG DAERAH, pada nomor 1
huruf g dan huruf h diubah:
4. BAB VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah :
1) Huruf A HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGELOLA BARANG, DAN PENGADAAN BARANG/JASA, diubah :
2) Huruf B KETENTUAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA pada nomor 4 poin 1), 4) dan 5) diubah:
3) Huruf E STANDAR BIAYA LAINNYA pada nomor 11 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g:
4) Huruf H HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), pada nomor 8 huruf c) dan huruf d) diubah :
5) Huruf J BAHAN BAKAR MINYAK, pada nomor 3 huruf d diubah :
5. BAB VII PERJALANAN DINAS diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A KETENTUAN UMUM, pada nomor 9 diubah:
2) Huruf B BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, pada nomor 4 diubah :
3) Huruf D BESARAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS, UANG REPRESENTASI, UANG TRANSPORT LOKAL, DAN BANTUAN TRANSPORT, pada nomor 1 huruf a dan nomor 4 diubah :
4) Huruf G SURAT PERJALANAN DINAS (SPD), nomor 1 diubah:
5) Huruf F SURAT TUGAS, pada nomor 9 diubah menjadi:
9. Eselon IV/ Fungsional / Staf pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing, kecuali Eselon IV/ Fungsional di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (yang membidangi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Masa Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Penagihan; BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; BAB XIV Keberatan; BAB XV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Pembukuan dan Pemberkasan; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Isi 11 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN.2022/No.658, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan; b. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan sistem pengumpulan sampah secara umum masih tercampur atau belum ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik mulai dari sumbernya sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik; c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan penanganan sampah regional dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522); 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); 8. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61); 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804); 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1545);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV PENGELOLAAN SAMPAH
BAB V PERIZINAN
BAB VI INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB VII KOMPENSASI
BAB VIII KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI
BAB XII SISTEM TANGGAP DARURAT
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV LARANGAN
BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
45
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perbup Sikka No.1 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan, Sumber Dana dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa; III. Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa; IV. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; V. Penatahusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok : Pengelolaan Keuangan Daerah,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 3 PENJELASAN ; 147 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat