Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, (4)
dalam hal standar akutansi pemerintah tidak mengatur
jenis usaha BLUD,BLUD mengembangkan dan menerapkan
kebijakan akuntansi,(5) BLUD mengembangkan dan
menerapkan kebijakan akuntansi sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (4) yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1945 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4488),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 oNmor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEM AKUNTANSI BLUD
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2023
PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sukadana
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 18 Tahun 2016; PERBUP NO 32 Tahun 2012.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati lampung timur tentang pedoman penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah sukadana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Lampiran File: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 22 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa pusat kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sebagai badan layanan umum daerah untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, akuntabel, bermutu, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun standar pelayanan minimal untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan;
bahwa sebagai salah daerah yang belum memiliki kepala daerah defenitif, standar pelayanan minimal perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan belum terintegrasi secara rigid dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Daerah Tahun 2023-2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: panduan BLUD Puskesmas di lingkungan Dinas dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelengaraan jenis dan mutu pelayanan kesehatan serta penunjang pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2023
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kolaka No. 33 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
1. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada badan
layanan umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh
Kabupaten Kolaka sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten
Kolakasudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, tarif retribusi dapat ditinjau kembali
setiap 3 (tiga) tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin
Guluh Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85
Tahun 2015 ten tang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kolaka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Benyamin Guluh;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN TARIF
BAB IV
TARIF RAWAT JALAN
BAB V
TARIF KESEHATAN KHUSUS
BAB VI
TARIF RAWAT DARURAT
BAB VII
TARIF RAWAT INAP
BAB VIII
TARIF PENUNJANG MEDIS
BAB IX
TARIF REHABILITASI MEDIS {FISIOTERAPI)
BAB X
TARIF PEMULASARAN JENAZAH
BAB XI
TARIF PELAYANAN RUJUKAN DAN KERETA JENAZAH
BAB XII
PASIEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR
BAB XIII
POLA TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV
PENGGUNAAN PENDAPATAN
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Umit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu pegawai yang
memadai, profesional dan berkualitas; bahwa karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan status
Aparatur Sipil Negara di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu adanya
pemenuhan pegawai dengan status Non Aparatur Sipil Negara guna
mendukung pencapaian organisasi secara efisien, efektif dan produktif
serta profesional sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas, Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan dan Tugas, Status Kepegawaian, Formasi Kebutuhan Pegawai, Pengadaan, Pengangkatan, Perjanjian Kerja dan Jangka Waktu, Kewajiban dan Hak, Cuti, Pengembangan Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemberhentian pegawai Non ASN UPTD Puskesmas, Penggajian dan Jasa Pelayanan, Hari Kerja dan Kerja Lembur, Larangan, Hukuman Disiplin, Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian Kinerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2023.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2015 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa pusat kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama perlu diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, akuntabel, bermutu dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah diperlukan pola tata kelola yang baik sebagai yang menjadi acuan pusat kesehatan masyarakat dalam pengelolaan, menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional dan pengelolaan sumber daya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
19 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam
penerapan tarif pada Badan Iayanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan
keadaan dan tingkat kebutuhan dalam pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan
Masyarakat, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tatrun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan biaya Layanan dari
masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk Tarif Layanan. Jenis layanan terdiri atas:
a. Rawat Jalan; b. Rawat lnap; c. tindakan medis; d. pemeriksaan penunjang diagnostik; e. pelayanan ambulans; dan f. pelayanan nonkesehatan. Struktur dan esaran Tarif Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan, Tenaga Non Teknis Kesehatan dan Insentif Pengelolan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan
upaya peningkatan kesejahteraan tenaga teknis kesehatan,
tenaga non teknis kesehatan dan Insentif Pengelola BLUD
dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Teknis Kesehatan, Tenaga Non Teknis
Kesehatan dan Insentif Pengelola Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286:
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 );
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1718 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB Il
RUANG LINGKUP
BAB III
KRlTERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV
PENAMBAHAN / KEBUTUHAN TENAGA
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang
Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun
2021; bahwa dalam rangka efektivitas serta peningkatan pelayanan
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Lokawisata Baturraden kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian atas tarif yang telah ditetapkan sebelumnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati
Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata
Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-Undang;
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Kelembagaan;
3. Prosedur Kerja;
4. Pengelompokan Fungsi;
5. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
6. Remunisasi;
7. Tarif Layanan;
8. Pengelolaan Keuangan;
9. Pengelolaan Lingkungan;
10. Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
11. Ketentuan Lain-Lain; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat