Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu menyebutkan bahw mekanisme Verifikasid an Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dilaksanakan p;eh Pemerintah Daerah Kabupaten. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Uu No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaen Cilacap. Ruang lingkup pengaturan ini Peraturan Bupati ini meliputi Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Validasi Data Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten tegal
ABSTRAK:
bahwa sesuai Instruksi Presiden No 9 Tahun 2006 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguanan di Daerah, maka perlu diatur pelaksanaannya di Kab tegal; bahwa pengaturan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna diwujudkan dengan kebijakan, program kegiatan pembangunan dan sistem kelembagaan yang responsive gender melalui pengintegrasian gender ke dalam seluruh proses dan tahapan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1984; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perbup Tegal No 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pembiayaan, pembinaan dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Diubah dengan :
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
5. KEDUDUKAN ANAK
6. KUASA ASUH
7. PERWALIAN
8. PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
9. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
10. PERAN MASYARAKAT
11. KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
44
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaKewarganegaraan dan ImigrasiPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentan Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian materiak yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan kegiatan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan kegiatan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada waga terkena dampak Covid-19 Kabupaten Cilacap, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa TEngah; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah PEnyakit Menular; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria, jenis, besaran dan mekanisme; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Cilacap No. 99 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/ Rentang Terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Cilacap No. 158 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Cilacap No. 99 Tahun 2020 tentang Perunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/ Rentan Terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
4. HAK-HAK KORBAN
5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
6. PERLINDUNGAN
7. PEMULIHAN KORBAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 708
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian ASI kepada bayi adalah kewajiban bagi ibu dan hak asasi bagi bayi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 4 Tahun 1979
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 23 Tahun 2002
6. UU No. 3 Tahun 2003
7. UU No. 13 Tahun 2003
8. UU No. 29 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 32 Tahun 1996
12. PP No. 33 Tahun 2012
13. Permenkes No. 15 Tahun 2013
14. Permenkes No. 13 Tahun 2013
15. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Pemberian ASI Eksklusif dengan Inisiasi menyusui dini dan kolostrum dan ruang laktasi. Ketika tidak memungkinkan untuk pemberian ASI Ekslusif, bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi. Program ini dilaksanakan dengan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan, Instansi, dsb yang mendukung keberhasilan IMD dan ASI Eksklusif akan diberikan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; PP No. 4 Tahun 2006; PermenPPPA No. 1 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan P2TP2A, tugas dan prinsip pelayanan, jenis dan standar operasional pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1984, UU NO. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU NO. 13 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 482/KEP.GUB/SETDA HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah, rumusan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dihapus atau dibatalkan, karena rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah hanya dimungkinkan secara alternatif, mengingat sifatnya hanya pelanggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1)
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat