Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama
luar negeri dan tertib administrasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta dan pimpinan serta anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta perlu
dilakukan penataan dan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surakarta tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke
Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta Dan Pimpinan Serta Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kegiatan perjalanan dinas luar negeri, dokumen perjalanan dinas luar negeri, tata cara administrasi perjalanan dinas ke luar negeri, pembiayaan, pelaporan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan
keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan
harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi
penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
keadaan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa d.alam r~ngka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mtkro kectl dan menengah menjadi pelaku ekonomi
yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman
modal bergulir yang akan disalurkan kepada usaha kecil dan
mikro anggota koperasi secara terus menerus dan
berkesinambungan, dan dengan adanya perubahan
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 3 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan
pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Pinjarnan Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang _ Undang Nomor 25 T ahun 1992; Undang _ Undang Nomor 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB Ill Pasal 6, BAB V Pasal 9, penghapusan BAB VI Pasal 11, perubahan BAB VIII Pasal 13, penyisipan BAB XIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Peraturan Bupati sebagai pedoman,;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 20 (dua puluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Penganggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan, Pelaksanaan Standar Harga Satuan, Komisi, Premi dan Rabat, Pelaporan dan Pembinaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
334 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja, Pengadaan Barang dan Jasa, Pembinaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 20 14 perlu ditetapkan Standar Biaya Umum
untuk Pedoman Penyusunan Program/Kegiatan pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa penyusunan Standar Biaya Umum berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 dan hasil
survey/ analisis dengan mempertimbangkan kondisi di
Daerah;
a.
b.
C
1.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 20 14.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 7974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, "fambaLran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48a4);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O05 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2Ol2 tenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggarat 2Ol3 (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O12 Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor
63).
MenetAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Setdakab.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urllsan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sitem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
10. Standar biaya umum adalah satuan biaya setinggi-tingginya
dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun
gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran
tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis
kinerj a.
BAB II
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar Biaya dapat bersifat umum atau berbasis khusus.
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil survey dan analisis tim Anggaran
Pemerintah Daerah.
Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan biaya yang
dipergunakan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah
(sKPD).
SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Standar Biaya bersifat Khusus yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang
digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6) Standar Biaya Khusus (SBK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaraa 2012.
(2) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) digunakan sebagai Pedoman dalam Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tertentu.
Pasal 4
Dalam hal belum ditetapkan besaran standar biaya dan atau
terdapat perbedaan besaran standar biaya yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), usulan biaya atau Rencana
Anggaran Belanja (RAB) dapat digunakan sepanjang perhitungan
usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip ehsien,
transparan, akuntabel, dan wajar.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Dalam hal terdapat perubahan atau peninjauan kembali standar
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati'
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat