Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
harus secara profesional, transparan, mudah, untuk
menjamin iklim investasi dan memberikan kepastian
hukum; bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah
dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam
kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan
kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan
umum; bahwa sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 3 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan perlu adanya
pedoman pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pelaksanaan Pelayanan
Bab V Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Pengelolaan Informasi
Bab VII Pengawasan Internal
Bab VIII Penyuluhan Kepada Masyarakat
Bab IX Pelayanan Konsultasi
Bab X Pelayanan Secara Elektronik
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2011
Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2011;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 17 tahun 2003;4.UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 7 tahun 2004
;7.UU No. 10 tahun 2004;8.UU No. 15 tahun 2004;9.UU No. 32 tahun 2004
;10.UU No. 33 tahun 2004;11. PP No. 16 tahun 2005;12.PP No. 54 tahun 2005
;13.PP No. 58 tahun 2006;14.PP No. 6 tahun 2006;15.PP No. 38 tahun 2007
;16.PP No. 67 tahun 2005;17.PP No. 29 tahun 2009;18.PD No. 33 tahun 1995
;19.PD No. 14 tahun 2002;20.PD No. 9 tahun 2007;21.PD No. 1 tahun 2008
;22.PD No. 6 tahun 2009;23.PD No. 11 tahun 2009;24.PD No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan penyertaan modal;3.penambahan penyertaan modal;4.pelaksanaan penyertaan modal;5.hak dan kewajiban
;6.pelaporan;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perushaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012
Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon;
b. bahwa Pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kota Cilegon pada Badan Usaha Milik Daerah dimaksud;
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 10 tahun 1998;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 25 tahun 2000;12. PP No. 11 tahun 2001
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004
;15. Perda Kota Cilegon No.18 tahun 2006;16. Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.penyertaan modal;4.sumber dana
;5.hal mewakili;6.bagi hasil keuntungan;7.pertanggung jawaban;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Ngada No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong laju pertumbahan dan perkembangan ekonomi daerah serta untuk mengatasi kendala investasi penyertaan modal yang tidak dialokasikan kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur dari Tahun 2012 sampai Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kbaupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011
berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permendagri No 94 Tahun 2017; PerBI No 8 Tahun 2006; Perda Prov Sultra No 2 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dana cadangan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 12 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III; SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV RINCIAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V BENTUK DANA CADANGAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat