Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2OI2 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan DaI Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, terdapat perubahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkal Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertarian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Talun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undarg-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undaig-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 63a/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40lpermentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/permentan/SR.I3O/11/2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 /MPP /Kep/9 /2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2OI2 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013 diubah.
PERBUP Kab. Pati No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permetan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012
Dengan PERBUP ini, mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 belum ditetapkan, dan pengeluaran belanja yang bersifat tetap harus dikeluarkan, maka perlu menetapkan pengeluaran mendahului penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Per~turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat melaksanakan
pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Mendahului Peneta.pan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
PENGELUARAN MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2013
urayan - tugas - jabatan - struktural - pada - kantor - layanan - pengadaan - barang - jasa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Perda No. 13 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perbup tentang Urayan Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan BUpati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/61/M.PAN/6/2004; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogr No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabtan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2013 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Peratu.ran Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Ka bupaten
Temanggung, dalam rangka menyamakan gerak langkah
untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara
terpadu, efektif dan efisien, maka dipandang perlu
menyusun Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana guna
memberi arahan bagi personil Penanggulangan Bencana
dan Instansi/Unit Kerja Teknis Pemerintah dan
Masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggting Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mendefinisikan berbagai istilah terkait dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Temanggung, serta menetapkan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman kepada aparat pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanganan bencana secara terpadu dan terkoordinasi. Peraturan juga menetapkan Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2013.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rarigku pcnyediaan pupuk harga wajar sarnpai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi.Jawa Tengan Tahun Anggaran 2013, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pcrtanian
di Kata Semarang Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001,Peraturan Pemerlntuh Nornor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- DAG/PER/6/2011, I'craturan Menteri Pertanian Nomor 69 Permentan/ SR 130 / 11/2012, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor/11 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 tentang Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang 'l'ah un Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Situs Web Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Situs Web Pemerintah Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang no 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Situs Web Pemerintah Daerah; 4.Pembuatan Dan Pengembangan; 5.Pengendalian; 6.Pengelola Situs Web; 7.Pembiayaan; 8.Pelaporan; 9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
13 halaman 1 lamapiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat