Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan serta perijinan pasar; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; Pepres No.112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda No.6 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2013.
Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.53 Tahun 2013 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini. format study kelayakan sebagaimana dimaksud huruf a, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini, Format Skema Pola kemitraan sebagaimana dimaksud huruf b, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IUP2T, IUUP, dan IUTM sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IPTP adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/No.53 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di dacrah, masih terdapat kesenjangan dan ketidakadilan gender, dimana antara perempuan dan laki-laki tidak mcmperolch akses dan kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan, tidak perpartisipasi sama dalam proses pengambilan kcputusan, dan tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan pengintegrasian pcrspcktif gender ke dalam seluruh proses pembangunan; bahwa dalam rangka pengintegrasian perspektif gender ke dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta sebagai pelaksanaan Instru.ksi Presidcn Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, diperlukan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Organisasi dan Pelaksanaan PUG
Bab V Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan / atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 A Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami
keterlambatan kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap
bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya
untuk keperluan belanja yang bersifat tetap seperti belanja
pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari: bahwa berdasarkan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat dilakukan sebelum
rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran
daerah kecuali untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nom~r 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu paten Magelang Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/387 /2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 53 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengamankan dan memberikan kejelasan
status kepemilikan dan status penggunaan barang
pada masing-masing pengguna, perlu ditetapkan
kodefikasi barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Kodefikasi Barang Milik
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Ncmor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang - Undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002
tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Barang Daerah
Propinsi / Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orhanisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Keija Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 8
Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11)
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KODELOKASI BAB III
KODE BARANG BAB IV
PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 53 Tahun 2013
rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan bolihutuo kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/NO.444
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Bolihutuo Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengembangan di Kawasan Wisata Bolihutuo Kabupaten Boalemo memerlukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bolaemo ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2005;PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.34 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.50 Tahun 2011; Keppres No.33 Tahun 1989; Keppres No.32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pekerjaan umum No.29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12 Tahun 2009; Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14 Tahun 2010; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan bolihutuo kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran serta ruang lingkup, rencana tata bangunan dan lingkungan, program bangunan dan lingkungan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, pedoman pengendalian pelaksanaan pengelolaan kawasan, kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat