Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/No.8 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya jenis pelayanan baru yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat namun belum dipungut berdasarkan perhitungan tarif untuk jenis pelayanan baru tersebut guna menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa sambil manunggu proses penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tarif Pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara. Rincian tarif tersebut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, atau menimbun Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun baik masing-masing maupun bersama- sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, , Peraturan Menteri Lingkunga Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Perizinan Limbah; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi dan Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemondokan
ABSTRAK:
bahwa semng dengan perkembangan Kabupaten Semarang sebagai
daerah industri, pendidikan dan. tujuan pariwisata, maka ·.pertumbuhan
penyelenggaraan pemondokan mengalami perkembangan yang cukup
pesat pula; bahwa penyelenggaraan pemondokan di Kabupaten Semara~g baik
secara langsung maupun tidak langsung dapet berpengaruh terhadap
nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib
administrasi kependudukan; bahwa agar dalam penyelenggaraan · pemondokan di Kabupaten
Semarang dapat terselenggara dengan tertib sesuai dengan tatanan
sosial, budaya masyarakat setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berfaku, maka perlu disusun Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pemondokan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c. perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarig-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, perizinan, hak, kewajiban dan lrangan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemondokan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012
TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2012
PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN DASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2012/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Jaminan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Dasar di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merrurunkarr angka kematian ibu dan anak
dan percepatan pencapaian MDG's telah ditetapkan kebiiakan
bahwa setiap ibu melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh
Pemerintah rnelalui program Jaminan Persalinan; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2362/Menkes/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan, maka agar pelayanan jarninan persalinan di
Kabupaten Wonosobo berjatan efektif dan efisien perlu mengatur
pelayanan jaminan persalinan di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertfmhangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan tsupati tentang
Pelayanan Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Dasar Di
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Dasar Di
Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Penyelenggaraan Perizinan Reklame dalam Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.21 Tahun 2011, perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Ogan ilir No.25 Tahun 2011.
Dala Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ketentuan Prizinan Reklame; Mekanisme dan Persyaratan; Larangan, Penertiban dan Sanksi; serta Tarif dan Golongan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat