Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Waduk Melati
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Iingkungan kota yang berkualitas serta berorientasi pada manusia dan/atau kepentingan umum dengan penekanan pada aspek kualitas fungsional, kualitas visual serta kualitas lingkungan, diperlukan perangkat pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan Kawasan Waduk Melati berada dalam rencana pengembangan tahap awal Koridor Mass Rapid Transit (MRT), serta dalam upaya mengantisipasi dampak pembangunan terhadap Iingkungan sekitarnya akibat dibangunnya jalur dan stasiun MRT dan untuk menetapkan arahan pengembangan dan penataan kawasan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Panduan Rancang Kota Waduk Melati dengan menitikberatkan pada pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Perintah Nomor 1929/-1.711.5 tanggal 16 Juli 2004 tentang Penggunaan Panduan Rancang Kota untuk Kawasan Kebon Melati yang lerletak di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan untuk melaksanakan pemungutan BPHTB menjadi lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya yaitu menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Uindang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-hndang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang acuan pemungutan BPHTB, yang terdiri dari pengenaan BPHTB karena waris, hibah wasiat, pemberian hak pengelolaan, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) dan prosedur pengajuan keberatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanah Adat dan Hak - Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS TUJUAN DAN FUNGSI;
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM BIDANG TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB IV TATACARA PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2008
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2006 masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Maret 2008, dan alam rangka kesinambungan pelaksanaan tugas BP3VV Kota Administrasi Jakarta Utara dan sambil menunggu pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 perlu diperpanjang kembali dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003, yaitu diktum KESEPULUH diubah; dan diantara diktum KESEPULUH dengan diktum KESEBELAS disisipkan 1 (satu) diktum yakni diktum KESEPULUH A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
PERGUB ini mengubah Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menserasikan dan
mensinergikan penataan ruang Daerah perlu
dilaksanakan secara optimal dengan koordinasi
antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya
dilakukan secara terpadu oleh unsur Instansi
terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar,
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
3501);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); 4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2'1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
46 Seri E Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2004 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004 Nomor 52 Seri E Nomor 8);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung
jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah :
a.
merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi;
d.
mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e.
memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ;
f.
melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ;
g.
memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi;
h.
memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi;
i.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
j.
mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ;
k.
mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi;
l.
mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ;
m.
memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ;
n.
melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ;
o.
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang;
p.
menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ;
q.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ;
r.
menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi;
s.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 650.05/04/2002 tanggai 1 Mei 2002 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Dan Tim Teknis /
Kelompok Kerja Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Laonti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan wilayah perencanaan Laonti sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang
tangguh dan berkelanjutan perlu diarahkan pada
pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, perlu pengaturan tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Laonti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Laonti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG BAB V RENCANA POLA RUANG BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG BAB VII PERATURAN ZONASI BAB VIII KELEMBAGAAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
169
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Angata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Angata sebagai kawasan
berbasis pertanian dan perkebunan melalui keterpaduan
pembangunan antar sektor dengan mengedepankan prinsip
berkelanjutan, perlu mengatur Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Anggata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Angata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V RENCANA POLA RUANG
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII PERATURAN ZONASI
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
172
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 21
ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Lokasi Usaha
Pedagang Kaki Lima ditetapkan oleh Bupati; bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keindahan
dan kenyamanan, perlu mengatur lokasi dan jadwal usaha
Pedagang Kaki Lima dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki
Lima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi Usaha PKL, Jadwal Usaha PKL, Pembinaan dan Pengawasan PKL, Pengecualian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketanggungan-Kersana Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 100 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 perlu menyusun
Rencana Detail Tata Ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ketanggungan-Kersana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
53 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 621
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wanggudu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7
dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang.
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wanggudu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang
perkotaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 237, Tambahan Lem bar Negara Republik
Indonesia Nomor 6840);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 330);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1); dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2012 Nomor 43).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
BAB IV Rencana Struktur Ruang
BAB V Rencana Pola Ruang
BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB VII Peraturan Zonasi
BAB VIII Kelembagaan
BAB IX Ketentuan Lain-Lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
222 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat