Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pranata Keuangan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Negara
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 6, LN.2021/No.8, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Perbendaharaan Negara
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 5, LN.2021/No.7, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Pengelolaan Keuangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 4, LN.2021/No.6, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pembina Teknis - Perbendaharaan Negara
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 3, LN.2021/No.5, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 119, LN.2020/No.296, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap - Asisten Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 117, LN.2020/No.284, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Analis Perkarantinaan Tumbuhan - Pemeriksa Karantina Tumbuhan - Dokter Hewan Karantina - Paramedik Karantina Hewan
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 115, LN.2020/No.271, jdih.setneg.go.id : 6 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Honorarium - Pegawai - Badan Pelaksana - Otorita - Labuan Bajo - Flores
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 111, LN.2020/No.261, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 32 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian honorariumsetiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Honorarium tersebut diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Hak Keuangan - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan - Amil - Zakat - Nasional
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 104, LN.2020/No.243, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2011; dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres ini. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Gaji - Tunjangan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - PPPK
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN.2020/No.218, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian gaji kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Perpres ini. Selain itu, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dimaksud diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat