Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sumber daya potensial yang dimiliki Kabupaten perlu dikembangkan dalam produk unggulan yang beragam dan memiliki daya saing dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan terhadap produk Kabupaten, dilakukan upaya pengembangan yang diwujudkan dengan memproduksi, memasarkan, membela dan membeli serta menggunakan produk Kabupaten; bahwa untuk mendorong masyarakat membela dan membeli produk Kabupaten, perlu didukung aturan yang dapat menjadi pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No 28 Tahun 1959; Undang-Undang No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bela beli produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku Kabupaten dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, aksi bela beli produk kabupaten, jenis produk, syarat teknis produk, pemasaran, pemanfaatan, kelembagaan, penggunaan, sanksi administratif, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemitraan atau kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2023/29, TLD No. 136, LL Prov Papbar: 138 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajuan bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menyelenggarakan pendidikan meliputi suburusan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak yang meliputi ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, strategi, pemenuhan hak anak, penyelenggaraan KLA, tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, partisipasi anak, penyelenggaraan layanan ramah anak, pendanaan, pembiayaan dan pengawasan serta ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
119 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja meenjjadi Unddaang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 128);
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2022 Nomor 8);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Pervakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rpl.535.575.584.258 berkurang sebesar Rp15.537.430.836 sehingga menjadi Rpl .520.038.153.422.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan
serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana dan
terpadu yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat selaku pelaku usaha guna mewujudkan
pelayanan perizinan berusaha di Daerah yang cepat,
sederhana, mudah, murah dan transparan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah,
perlu mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem OSS, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada Badan U saha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat