Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2016/ NO 827; https://jdih.bkpm.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Blitar, maka Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jawa Timur No 8 tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021 dengan rincian a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bersumber dari APBD. Pembagian hasil usaha/laba Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim menjadi hak daerah, yang diperoleh selama tahun anggaran dan disetor ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya sebagai kelompok pendapatan asli daerah jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 1991, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, laba usaha, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Jaringan Air Bersih Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa aset daerah berupa jarmgan air bersih diperlukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
dalam usaha meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem sehingga perlu dilakukan penyertaan modal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan
modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum
BAB II BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III Pengawasan
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 13 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999';Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, jangka waktu penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, hasil usaha, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 13 Tahun 1991 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat