Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, jangka waktu penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, hasil usaha, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat