Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan Dana KKPE
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Bantuan Dana KKPE, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan Dana KKPE.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Bantuan Dana KKPE, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Bantuan Dana KKPE
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 92 Tahun 2016
DINAS METROLOGI LEGAL – UNIT PELAKSANA TEKNIS – SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Jabatan Fungsional Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 91 Tahun 2016
DINAS METROLOGI LEGAL – UNIT PELAKSANA TEKNIS – SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Jabatan Fungsional Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 90 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Perbenihan Perikanan
Organisasi UPTD terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Jabatan fungsional umum
3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan
Daerah semakin berkembang dan kompleks, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan bupati (perbup) tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
167 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Tempat pelelangan ikan.
Organisasi UPTD terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Jabatan fungsional umum
3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 88 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2016/No. 88 Seri D Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sub Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sub Terminal.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Sub Terminal.
Organisasi UPTD terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Jabatan fungsional umum
3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 87 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2016/No. 87 Seri D Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan
Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan bermotor.
Organisasi UPTD terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Jabatan fungsional umum
3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
11 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat