Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan bermotor. Organisasi UPTD terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pelaksana : Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Jabatan fungsional umum 3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat