Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah, diperlukan pengaturan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, Pemerintah Provinei Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b. dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud,
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kernbali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 'Tahun 2009;
Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari pihak ketiga kepada Pemerintah daerah secara suka rela yang tidak mengikat perolehannya baik berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
7 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Pembentukan Organisasi-Tata Kerja-Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat strukturan dan berdiri sendiri dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah, Pemerintah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (UPT) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidanag Barang/ jasa sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan baranag/jasa maka perlu membentuk Peraturan Daera tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. unsur dan susunan organisasi; e. tugas unsur organisasi; f. kelompok kerja; g. kelompok jabatan fungsional; h. tata kerja; i. tata hubungan kerja; j. kepegawaian; k. pembiayaan; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp684.083.501.517,00 sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp809.336.350.862,00. Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp125.252.849.345,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal keadaan darurat dan/atau mendesak yang terjadi setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat mengambil kebijakan dengan melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang berperan membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permensos No. 77/Huk/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang jenis lembaga kemasyarakatan kelurahan yang meliputi: Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Diatur pula tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan tersebut serta pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini imengatur tentang Penyertaan Modal yang mana obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Adapun sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/14 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat