Peraturan ini mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Malinau diubah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan dan memastikan pencatatan sipil yang akurat dan transparan di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat