Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2024 (69); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum peraturan LPSK ini adalah: UU No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun
2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 60 Tahun 2016; PERMENPANRB
No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan LPSK
meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif,
pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan dan informasi
publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2024 (595)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dan kerja sama
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2024 (594)/20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional, pemantauan dan evaluasi SPBE, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2024 (501)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran;
b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, pengujian, pengawasan, pengkajian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 9, BN.2024 (500)/15 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar dan menyesatkan, perlu melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah secara terpadu;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar belum mengatur mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar yaitu tentang ketentuan umum, surveilan Keamanan Pangan Segar, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar daerah dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar diubah sebagian
15 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2024 (460)/14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi Pembina, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan perlu menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2024 (387)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/471/MKT.01/2024 tanggal 19 April 2024, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum, tugas Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, pimpinan pada Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, tugas subaggian protokol, Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan dan fungsi Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2024 (327)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan produsen dan harga komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang terjangkau bagi konsumen, perlu menyesuaikan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan biaya distribusi saat ini;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yaitu tentang jenias barang yang terkena Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras diubah sebagian
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 5, BN.2024 (300)/4 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
ABSTRAK:
a. bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras perlu dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi beras;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras yaitu tentang penetapan HET beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2024 (299)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah perlu menyesuaikan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yaitu tentang penetapan HPP Gabah dan Beras, rafaksi harga beras dan gabah dan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras diubah sebagian
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat