LARANGAN PEMASUKAN HEWAN PENULAR RABIES KEWILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyakit rabies merupakan salah satu penyakit fatal yang system saraf pada semua hewan dan manusia yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui air liur dari hewan pembawa, penderita atau penular. Provinsi Papua Barat merupakan wilayah bebas penyakit rabies, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencega penularan penyakit rabies. Provinsi Papua Barat dengan keanekaragaman budaya yang khas menjadi daya tarik bagi dunia pariwisata dan dengan kondisi geografis wilayah yang luas merupakan factor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemasukan hewan penular rabies. Untuk mempertahankan Provinsi Papua Barat tetap sebagai wilayah bebas penyakit rabies perlu dilakukan larangan pemasukan hewan penular rabies;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.
Peraturan Gubernur tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor, maka petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah Khusus Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006;
10. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
23);
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang
Milik Daerah Kabupaten Buru, perlu menyusun Petunjuk Teknis Inventarisasi/Sensus
Barang Milik Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03
Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi/Sensus Barang Daerah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan
istilah yang dipakai dalam pengaturannya dan prosedur pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PINJAMAN MODAL BERGULIR BAGI KOPERASI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan ekonomi kerakyatan melalui bimbingan dan pengembangan usaha produktif terhadap anggota koperasi yang berkelanjutan, maka dipandang perlu memperkokoh kapasitas kelembagaan koperasi, melalui perkuatan permodalan bagi Koperasi
b. bahwa mengingat adanya pengembalian dana modal bergulir bagi koperasi Tahun Anggaran 2008-2014 maka perlu dilakukan pengalihan perkuatan pinjaman modal bergulir bagi koperasi yang layak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/ 2005
3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/KEP/M/XII/1998
4. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 194/KEP/M/IX/1998
1. Pinjaman modal bergulir yang dialokasikan untuk disalurkan pada tahun anggaran 2015 adalah Dana yang bersumber dari pengembalian Angsuran Dana Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Tahun Anggaran 2008-2014.
2. Besaran pinjaman modal bergulir yang disalurkan untuk setiap koperasi peserta Program Perkuatan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari pelaksana Program Perkuatan.
3. Penyaluran pinjaman modal bergulir dari koperasi peserta Program Perkuatan kepada anggotanya maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO... , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Rekrutmen Calon Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya serta, maka untuk menghasilkan Pengawas Sekolah/Madrasah yang profesional sesuai Standar Nasional Pendidikan perlu diperbaiki pola rekruitmen calon Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pengawas Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), maka perlu penyempurnaan/perbaikan pola rekruitmen calon Pengawas Sekolah/Madrasah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pola Rekruitmen calon Pengawas Sekolah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 · Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 082/U/2002; . Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Rekruitmen calon Pengawas Sekolah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANN BUPATI SIDOARJO NOMOR : 57 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu disusun Standar Satuan Harga sebagai pedoman SKPD dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2016; Standar satuan harga tersebut merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun khusus; Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu diperbaharui, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai biaya administrasi pagu belanja modalnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 37 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kelancaran, dan keselamatan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lalu lintas, maka diperlukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan yang lebih mantap, jelas, tegas setia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perencana, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan merupakan sistem penyelenggaraan lalu lintas yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daereh Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kewenangan lintas Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 85 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terwujudnya suatu kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, /ancar, teratur dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat. Lokasi-lokasi penempatan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dilakukan oleh Kepala Dinas. Rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yang bersifat perintah dan larangan mempunyai kekuatan hukum setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemasangan. Pada ruang lalu lintas, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda-benda tandadisplay dan reklame, kecuali telah mendapat rekomendasi teknis lalu lintas dari Dinas. Ruas-ruas jalan di Daerah dibagi kedalam kelas-kelas jalan, yang meliputi jalan kelas I,jalan kelas II, Jalan Kelas IIIA, jalan kelas IIIB dan jalan kelas IIIC. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Penetapan ruas-ruas jalan dalam kelas-kelas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
31 halaman; penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat