Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005, perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 serta sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dituangkan dalam Dokumen Arah Kebijakan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2006;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 124 / PMK.02 / 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2006
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai
dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD, Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran sebagaimana yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 104 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 107 Tahun 2000; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Kepres Nomor 150/M/Tahun 2005 Tanggal 13 Agustus 2005; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABL'PATEN KEPULAUAN RIAU TAHUN 2005 NOMOR 1 SERI A NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006 dan kebijakan umum APBD Tahun 2006 yang yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Juli 2005, perlu menyusun APBD Tahun Anggaran 2006.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1988; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda Kab. Kepri No.2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2006
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kab. Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci Nomor 17/HK/2005 dan No. 13/DPRD/2005 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2006, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No.104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci Nomor 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci No.10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan Prioritas APBD, yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2006.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 27 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 14/DPRD-KPS/2004 Tanggal 6 Desember 2004; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Nomor 94; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, sebagai berikut : A. Pendapatan;
B. Belanja;
C. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang usaha Pemerintah Kab. Seluma dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, perlu peningkatan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan.
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU. No. 10 Tahun 2004
3. UU. No. 32 Tahun 2004
4. UU. No. 33 Tahun 2004
5. PP No. 25 Tahun 2000
6. PP No. 104 Tahun 2000
7. PP No. 105 Tahun 2000
8. PP No. 106 Tahun 2000
9. Permendagri No. 8 Tahun 1978
Subyek penyumbang adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha dalam wilayah Kabupaten Seluma
Besarnya sumbangan dituangkan dalam nota kesepakatan
Pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat