KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomro 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian Tahun anggaran 2015
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 1992
3. UU Nomor 8 Tahun 1999
4. UU Nomor 17 Tahun 2003
5. UU Nomor 19 Tahun 2003
6. UU Nomor 1 Tahun 2004
7. UU Nomor 31 Tahun 2004
8. UU Nomor 18 Tahun 2009
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. UU Nomor 39 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan /SR.140/10/2011
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomoor 634/M.DAG/PER/4/2013
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar atau petambak dengan luasan 1 hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Direkur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan
di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan
perencanaan pembangunan partisipatif
tersusun dengan baik;
b. bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan
partisipatif berjalan efektif, efisien dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme
perencanaan pembangunan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 91);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN
BAB IV
MUSRENBANG RKPD
BAB V
PELAKSANAAN FORUM SKPD KABUPATEN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
NOMOR 35 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BIDANG PENGAWASAN KEPADA PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 35 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 2 Tahun 2015 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Diperlukan komitmen dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi pemberantasan korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
Harta Kekayaan Penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilaidengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum dan setelah memangku jabatannya. Tujuan pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah diperlukan peraturan internal rumah sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate By Laws dan Medical Staff By Laws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/ Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/-SK/II/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
bahwa lulusan pendidikan tinggi merupakan aset Daerah yang
diharapkan akan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kemajuan daerah; bahwa dalam rangka memotivasi dan wujud penghargaan
Pemerintah Daerah terhadap lulusan SMA/SMK atau sederajat
yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri,
perlu diberikan stimulan biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Pemberian Penghargaan bagi Lulusan SMA/SMK atau
sederajat Yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, jumlah dana, pemanfaatan dana,mekanisme penerimaan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat