Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk mengintegrasikan layanan angkutan pengumpan atau feeder berupa bus kecil ke dalam sistem bus rapid transit, dan menciptakan layanan angkutan umum yang inklusif serta mewujudkan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014
PERGUB ini mengatur mengenai SPM Transjakarta; halte dan armada Transjakarta; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan pembiayaan pelaksanaan SPM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019
112 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal
5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pasal 61 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2023-2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketnetuan Umum, RKA LLAJ Daerah, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
47 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019
tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur menetapkan tarif
angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi;
b. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan bahwasanya
cukup diatur dengan Keputusan Gubernur;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Un(lang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tatlun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan
Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256);
7. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3g tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 39);
TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN DAN ALAT-ALAT BERAT/BESAR LINTAS BENGKULU-KAHYAPU PULAU ENGGANO
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat /Besar Lintas Bengkulu- Kahyapu Pulau Enggano (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 45)
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 21 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46767/2023pg00350021.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi Yang Menggunakan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya operasional dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas layanan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi yang Menggunakan Mobil Bus Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No 15 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan tarif kelas ekonomi angkutan penumpang antarkota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur yang menggunakan bus umum;
Tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tarif dasar; dan
b. tarif jarak batas atas dan batas bawah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2023
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya peningkatan pembayaran pajak daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan asli daerah; bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di Dalam Daerah serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 3 September 2022 yang mempengaruhi biaya operasional angkutan penumpang Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi. Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi, perlu menata kembali tarif angkutan penumpang dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi yang meliputi 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
5
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antarkota dalam Provinsi Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
Perlunya pengaturan tarif angkutan umum pada angkutan penumpang antarkota dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif dan efisien. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenhub No.PM 36 Tahun 2016; Permenhub No.PM 15 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltara No.8 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kaltara No.22 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi. Tarif dasar angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi adalah sebesar Rp. 656,00 per penumpang/kilometer. Tarif dasar batas atas adalah sebesar Rp. 853,00 per penumpang/kilometer, dan tarif dasar batas bawah sebesar Rp. 525,00 per penumpang/kilometer. Gubernur atas usul Kepala Dinas dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan melaporkan temuan pelanggaran tarif kepada Gubernur. Pelanggaran terhadap ketentuan tarif dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin trayek, dan pencabutan izin trayek. Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 7 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46515/2023pg00350007.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Di Air Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur menetapkan tarif angkutan penyeberangan di air kelas ekonomi untuk lintas antarkabupaten/kota dalam provinsi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan di Air Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 97 Seri E);
Gubernur berwenang menetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan di air kelas ekonomi untuk lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi. Tarif Angkutan Penyeberangan di air kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Tarif penumpang;
b. Tarif kendaraan penumpang; dan
c. Tarif kendaraan barang beserta muatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 73 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 26 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2023
kendaraan bermotor - pajak - BEA - BALIK NAMA - pengenaan - DASAR
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 03, BD 03/2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Permendagri 82/2022). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Pasal 10 ayat (3) serta Pasal 11 ayat (5) Permendagri 82/2022 bahwa pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur. Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 82/2022 perlu memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2022.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 55 Tahun 2019; Permendagri No. 82 Tahun 2022; Pergub Kaltim No. 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No. 53 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No. 58 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Obyek, Subyek, PKB, dan BBNKB; Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Sebelum Tahun 2022 yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak Untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan harga BBM di wilayah Jawa Barat memiliki dampak yang cukup luas, dan sebagai upaya stimulan sektor transportasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan subsidi pembelian BBM untuk biaya operasional kepada Angkutan Umum Antara Kota agar menetapkan tarif ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pedoman penyaluran yang dapat dilaksanakan para pihak terkait. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.191 Tahun 2014; Permendagri No.77 Tahun 2020; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Perda No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian subsidi pembelian bahan bakar minyak, kriteria penerima dan besaran subsidi pembelian bahan bakar minyak, jangka waktu, mekanisme pencairan anggaran, dan mekanisme penukaran voucher, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan, pengaduan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat