Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan proses pembubaran Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Peraturan Tarif Air Minum maka ketentuan yang mengatur mekanisme dan prosedur penetapan tarif dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air minum, perlu diubah;
1. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 4. 17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02); 5. 22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01).
Ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas.
(2) Konsep usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
(3) Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada Kepala Daerah.
(4) Konsep usulan penetapan tarif beserta data pendukung dan umpan balik dari pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan usulan penetapan tarif dan pendapat Badan Pengawas, Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan diterima.
(6) Berdasarkan persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi menerbitkan keputusan besarnya tarif bagi setiap pelanggan.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan efektifitas badan usaha milik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah
dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi
dan kinerja perusahaan daerah.
berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
disimpulkan bahwa kinerja manajemen masingmasing
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah
Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan
Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun
semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan.
karena kedua perusahaan daerah tersebut
dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003
tentang Perusahaan Daerah Pariwisata,
Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi
Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2006, maka pembubarannya dilakukan melalui
pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi, pengelolaan kekayaan desa dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha-usaha baru di perdesaan dapat dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa; bahwa sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan tata cara pembentukan dan pengelolaan BUM Desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas berusaha Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993, perlu dilakukan pengaturan ulang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
peraturan daerah ini mengatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk meliputi ketentuan umum; nama, tempat kedudukan, lambang dan jangka waktu pendirian; maksdu dan tujuan; jenis usaha; permodalan; struktur organisasi dan hak dan kewajiban masing-masing organ; tunjangan penghargaan masa kerja; cuti; satuan pengawas intern, komisi audit dan komite lainnya; tahun buku dan penggunaan laba; rencana kerja dan anggaran perusahaan; pelaporan; kepailitan; tanggungjawab dan tututan ganti rugi pegawai; kerjasama perusahaan ; pembubaran; pembinaan dna pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Nganjuk Tahun 1962 Nomor 170) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal-Pasal yang mengatur mengenai Pendirian Perumda Aneka Usaha
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2008
PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direktur setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa untuk kelancaran operasional pemeliharaan sarana penyediaan air minum sangat diperlukan adanya dana yang memadai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng memiliki peran bagi kemanfaatan umum dan perkembangan perekonomian daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, dan untuk mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Swatantra sehingga perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perusahan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN; 3. TUJUAN DAN BIDANG USAHA; 4. MODAL; 5. ORGAN PERUSAHAAN DAERAH; 6. DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA; 7. TAHUN BUKU; 8. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; 9. LAPORAN KEGIATAN HASIL USAHA DAN LAPORAN TAHUNAN; 10. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH; 11. TUNTUTAN GANTI RUGI; 12. KERJASAMA; 13. PEMBUBARAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat