PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2017

Menemukan 20.380 peraturan dalam 0,075 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2017
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota

APBD Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2017
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau

Perindustrian

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan Perpustakaan

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan