STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - LAYANAN INFORMASI - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik;
Dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disusun SOP yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.52 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai SOP Layanan Informasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Petunjuk Teknis; Maksud dan Tujuan; Asas Pelayanan Infomasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; SOP Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengumpulan, Pengklasifikasian, Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
30 hlmn; 4 lmpiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 27, BN 2014/NO 1176; KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat
penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk
pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi
masyarakat luas; bahwa dalam rangka menunjang akses publik terhadap siaran
informasi, pendidikan dan hiburan perlu adanya lembaga
penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang
tidak semata-mata memproduksi acara karena tuntutan liberalisasi
dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan
golongan tertentu; bahwa keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah (RSPD) Kabupaten Magelang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu di tinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Gemilang yang diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama dan kedudukan lembaga penyiaran publik lokal, sifat, fungsi dan tujuan, perizinan, tugas pokok, alat kelengkapan, kepegawaian, pembiayaan dan pengelolaan keuangan, status dan pengelolaan aset, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2011.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 27 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi Publik, sehingga dipandang
perlu untuk diubah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010; PerGub No. 7 Tahun 2012; Perbup Musi Banyuasin No. 36 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diubah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayana pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2013 Nomor 395).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung j awab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan dan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, Pengadaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
PP No. 24 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
PP No. 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional
Mencabut :
PP No. 42 Tahun 1957 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)
PP No. 7 Tahun 1953 tentang Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)
PP No. 21 Tahun 1952 tentang Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het
Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale
Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perikanan dan Pangan Berbasis Online di Lingkungan Pemkab. Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi data dan informasi yang integrasi antar Perangkat Daerah mengenai perikanan dan pangan dalam bentuk aplikasi website yang link dengan smart city kab. solok, perlu dibentuk SIMAPAN Kab. Solok. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi SIMAPAN di lingkungan Pemkab. Solok diperlukan Kab. Solok diperlukan suatu pedoman bagi Perangkat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 16 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 18 tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2015, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, PermenKP No. 30/PERMEN-KP/2014, PermenKP No. 67/PERMEN-KP/2017, Perda Kab. Solok No. 5 Tahun 2017, Perbup Solok No. 17 tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Arsitektur Sistem
3. Cakupan Sistem
4. Spesifikasi Sistem
5. Pelaksanaan Pengembangan
6. SDM
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel,
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan
pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.6 Tahun 2010; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2009 ; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2007; Perbup No.121 Tahun 2012; Perbup No.122 Tahun 2012.
Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai
dasar di SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas,Orpol dan LSM dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah sebagai berikut: a. Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; b.Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk infromasi secara tepat waktu; dan c. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan yang Akan Diatur: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi selanjutnya disebut TPPI adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab membahas, menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur didalam pedoman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18); Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25); . Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (27); Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf o; Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di pemerintah daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat