bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali; bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP No 18 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin pemakaian tanah, pengosongan dan penyerahan kembali tanah, penjaja dan warung harian, pengecualian, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978 dicabut,
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Gubernur melaksanakan tahapan persiapan pengadaan
tanah;
c. bahwa agar tahapan persiapan pengadaan tanah dapat
dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan
berhasil guna perlu disusun petunjuk teknis
penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010,
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persiapan pengadaan tanah, pendelegasian persiapan pengadaan tanah, pengadaan tanah skala kecil, biaya operasional dan biaya pendukung persiapan pengadaan tanah, evaluasi dan pelaporan persiapan pengadaan tanah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2016/NO 569; ATRBPN; 18 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (7), Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan dan Tata Cara pendaftaran Obyek Pajak; Tata Cara Pengisian Data dan Keterangan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Bentuk, Jenis, dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pendelegasian Wewenang; Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai. ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur lokasinya dan Harga Eceran. Tertinggi (HEP) pupuk bersubsidi;
-Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : undang-Undang Namor 12 Tahun. 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lemba1;an Negara Nomor 5015); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200 1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan‘lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah PrOpinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 20 10 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 /MPP/Kep/9 /2002 tentang thentuan dam Tata Cara Pengawasan Barang dan atau JaSa yang Beredar di Pasar; Keputusan Mcnteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ 0112104 / 2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 / Kpts/ OT.2104 / 1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan OT. 140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 / M-DAG / PER / 2 / 2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 / M-DAG / PER / 6 / 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 / Permentan SR.13O / 5 / 2009 tentang PUpuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, perkebunan, perternakan yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar/ pertambakan maksimal 1 hektarsetiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
37
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018
santunan sosial - dampak sosial - penyediaan tanah bangunan untuk pembangunan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Pemberian Santunan bagi Masyarakat untuk Penanganan Dampak Sosial Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat serta penyediaan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2017; Kepres 34 Tahun 2003; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan, termasuk mengatur juga tentang kriteria dan persyaratan, tim terpadu, pendanaan, BMD yang diperoleh dalam pelaksaaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini memerintahkan pembentukan Keputusan Gubernur tentang penetapan mengenai besaran uang santunan.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Ganti Rugi atas Tanaman pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian ganti rugi
atas tanaman pada tanah yang terkena pembebasan untuk pelaksanaan
pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Kebumen, maka
perlu mengatur besaran ganti rugi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Ganti
Rugi atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Pembebasan untuk
Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang omor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Besaran Ganti Rugi Atas Tanaman Pada Tanah Yang Terkena Pembebasa Untuk Pelaksanaan Pembanguna Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Kebumen. Besaran ganti rugi atas tanaman pada tanah yang terkena pembebasan
untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum di
Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun 1995-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota V
(Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang lebih
bersifat operasional.
b. Bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (BWK V)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan
Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari dan
Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun
1995-2005
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat