PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan dan Tata Cara pendaftaran Obyek Pajak; Tata Cara Pengisian Data dan Keterangan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Bentuk, Jenis, dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pendelegasian Wewenang; Pemeriksaan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat