Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengupayakan sumber pendapatan asli daerah lainnya sebagai sumber pendanaan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sabu Raijua yang dapat diupayakan adalah melalui penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur guna memperkuat struktur permodalan pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 52 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Realisasi, Penatausahaan dan Pelaporan, Hasil Usaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 20011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
6 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009;
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); ketentuan pasal 10 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019 sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019, melalui program bantuan hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Kota Palu, maka perlu dijabarkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 tahun 2006, dan Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa sehingga keadilan dan kesejahteraan umum dapat tercapai, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu (PDAM) berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam hal mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan harus diselenggarakan dengan baik, bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019 sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019, melalui program bantuan hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Kota Palu, maka perlu dijabarkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEKALONGAN NOMOR 10 TAUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengelola kekayaan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. bahwa pengelolaan kekayaan daerah dimaksud guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan perekonomian;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, dan guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 89 Tahun 1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1973.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program hibah air bersih dan sanitasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I cq Direktur Jenderal Cipta Karya, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR)
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR) dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal; pelaksanaan penambahan penyertaan modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
5 Halaman; Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kcsejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya enyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tcntang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar "Kabupaten Bangli;
Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat