Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, perlu diterapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Dharmasraya No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SAKIP; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 10 Tahun 2017
perangkat daerah - unit kerja - hari dan jam kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja, efektifitas dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, efisiensi sumberdaya, pelaksanaan tugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak maka Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu diganti untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; Kepres No 68 Tahun 1995; Kepmenpan No 8 Tahun 1996; Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, hari dan jam kerja khusus, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, maka perlu diatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentangKewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsisebagai Daerah Otonom (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan pemilihan penghulu serentak dimaksud sebagai untuk mengatur tata cara dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan pemilihan penghulu serentak, serta agar panitia dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan aparatur di daerah perlu adanya pedoman koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Dharmasraya No 6 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 42 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 43 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 44 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 45 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 46 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 47 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 48 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 49 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 50 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 51 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 52 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 53 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 54 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 55 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 56 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 57 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 58 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 59 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 60 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 61 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 62 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 63 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 64 Tahun 2016; Perbup Dharmasraya No 65 Tahun 2016; dan Perbup Dharmasraya No 66 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Koordinasi; Pembidangan Koordinasi; Rapat Koordinasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan rencana operasional Tahunan dari Program umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung agar sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu diterbitkan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azaz Pengelolaan Keuangan Kampung; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung; Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD sekabupaten Halmahera Selatan.
UU No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun, Operasional Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM TILIK WARGA BUPATI PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendekatkan pelayanan dan komunikasi antara Pemerintah Kahupaten dengan masyarakat, maka perlu dilaksanakan kegiatan Tilik Warga Bupati;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan Umum Tilik Warga Bupati Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pemhangunan .Ja,ngka, Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016-2021;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pedoman umum Tilik Warga Bupati Pacitan;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tilik Warga Bupati Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat