Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Disimpulkan bahwa bakal calon yang lulus seleksi tambahan adalah yang menduduki urutan 1 sampai dengan 5 dari hasil penjumlahan point tertinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat