Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 17, BN 2024 (232); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN 2024 (198); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Surakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN 2024 (197); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja nstitut Seni Indonesia Surakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni
Indonesia Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 14, BN 2024 (192); 26 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Bengkulu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 618), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm; hlm 1 sd 25 batang tubuh, hlm 26 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 13, BN 2024 (181); 45 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi No. 47 Tahun 2018 tentang Statuta UniversitasLambung Mangkurat, sudah tidak sesuai denganperkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikantinggi pada Universitas Lambung Mangkurat sehingga perlu diganti
asar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Lambung Mangkurat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas
Lambung Mangkurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 12, BN 2024 (172); 72 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sembilanbelas November Kolaka
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 11, BN 2024 (183); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Sembilanbelas November Kolaka sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas
November Kolaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 10, BN 2024 (176); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sudah tidak
sesuai dengan struktur organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sulawesi Barat
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 9, BN 2024 (180); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Bara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukumdan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Sulawesi Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 805), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 8, BN 2024 (169); 46 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat