Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.08, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan Fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor, diperlukan adanya pengujian secara berkala; bahwa pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di kabupaten Jepara serta penarikan Retribusinya, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Masa Retribusi Terutang
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2019/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak reklame sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame agar pemungutan Pajak Reklame lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 7 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a m enyesuaikan perkembangan
ekonomi d a n indeks h a r g a p a d a j a s a k e p el ab u h a n a n ,
pemakaian kekayaan d a e r a h d a n tar i f p e n jualan
produksi d a er a h perlu m el a k u k an p e r u b a h a n tar i f
retribusi;
b. bahwa Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59
Tahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah
k h u s u s j a s a Pe labuhan s u d a h tidak se su a i dengan
kondisi s a a t ini;
c. bahwa b e r d a s a r k a n p e rtimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu m en etapkan
P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g
Pe r u b ah a n P e r a t u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
Nomor 59 T ah u n 2019 t e n t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia t a h u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 472 Prp. 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 T ah u n 1999 t en t a n g
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 5342, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan a n t a r a Pemerintah P u s a t d an
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 ten t a n g
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah d i u b a h dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Keija (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tamb ah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tah u n
2012) sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 T ah u n 2017
t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 T ah u n 2012 t en t a n g
Retribusi J a s a Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2017 Nomor 6);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2012 Nomor 2)
Sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan
dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 T a h u n 2017 t e n t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
T ahun 2012 t en t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2017 Nomor
7);
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun
2019 t en t a n g P e r u b ah a n Tarif Retribusi Daerah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor
59);
Ketentuan Lampiran I Retribusi Penjualan Produk Us ah a Daerah d a n
Lampiran II Retribusi J a s a U s a h a Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 59 T ahun 2019 t en t a n g
P e r u b ah a n Tarif Retribusi ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59 T ahun 2019) d i u b ah sebagaimana t e r c a n t u m dalam lampiran Pe r at u r a n
G u b e r n u r ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2012 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi
Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 5 tahun 2000 tentang Retribusi
Terminal perlu diganti. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan asli
daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah
yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di
Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 32
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, dan fasilitas lainnya di
lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan jenis
kendaraan/usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi terminal
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2000 tentang Retribusi
Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor
9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi dan informatika dan pendapatan asli daerah Dan dengan telah dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi penggunaan tenaga kerja asing
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten
Kulon Progo merupakan salah satu potensi Daerah, perlu
pengaturan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Penggunaan Penerimaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Keberatan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017
Halaman: 15 hlm, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten2019/ No. 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif; bahwa objek dan golongan retribusi jasa umum digolongkan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/2403/2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2017.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahuun 2011 Nomor 40).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010
bahwa sumber daya alam yang berupa air tanah perlu dijaga kelestariannya agar keberadaannya dapat tetap mendukung kebutuhan hidup masyarakat disamping juga merupakan potensi Pendapatan Daerah yang cukup penting guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Pajak Air Tanah pengaturannya diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagai Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 lahun 1997; Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Pajak Air Tanah; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetepan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat