Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 16 SERI C tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011; Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 68 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan
rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENDAYAGUNAAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2011/No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi maka diperlukan pendayagunaan teknologi
informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan E-Government, pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi dalam proses pemerintah (e-government)
akan meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah
dalam bentuk e-government dalam rangka terciptanya
pemerintahan yang baik (good governance); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 49 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asaz, pokok - pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN
2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, maka perlu segera dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 15);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011 Tentang
Pajak Mineral Bukan Lagam Dan Batuan
Pasal 2
Menunjuk Kantor
Pendapatan Daerah
Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi
terkait. Pasal 3
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati. Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat