Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2011

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Lagam Dan Batuan Pasal 2 Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 68
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan