Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Namor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Lagam Dan Batuan Pasal 2 Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat