Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; serta staf ahli walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III, dan IV di Iingkungan
pemerin tah Kabupaten Bombana perlu didasarkan
pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai
Ncgcri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43/Kep/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46a Tahun 2003 Tanggal 21 November 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.
13. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 Tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Produk Hukum dan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor : 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
: 3206).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesiaNomor4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 ’ Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar
pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014
tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif
Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 40 tahun
2007 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten Kolaka;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005 - 2025;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Kabupaten Kolaka;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Kabupaten Kolaka;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perda Nomor 37
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Kolaka;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Kecamatan Iwoimendaa,
Kecamatan Aere, Kecamatan Ueesi dan Kecamatan
Dangia di Kabupaten Kolaka;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua, atas Perda Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 - 2019;
44. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undaag-Undalg Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepa-ra Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Feraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 5a dan Pasal 5b. Perubahan ketentuan Pasal 6. Perubahan ketentuan Pasal 7. Perubahan ketentuan Pasal 9. Perubahan ketentuan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan Bupati JepaJa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas diubah.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014; PERBUP No. 33 Tahun 2014.
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta, digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akutansi dan penyusunan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh
Institut Akutan Publik Indonesia (IAPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
7 hlm. 40 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN PERANGKAT KELURAHAN NON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat