Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2017/No.326, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5577 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Badan Kooprdinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M/KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf g diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 huruf h diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Penerbitan Surat Ukur Kapal, Pas Kapal dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya pembinaan keselamatan pelayaran, keamanan, ketertiban, pengawasan dan pengendalian kepada Pemilik Kapal, Operator, Nahkoda Kapal dan/atau Badan Hukum yang mengoperasikan kapalnya dengan ukuran di bawah 7 gross tonnage (GT 7), perlu untuk mengatur pembinaan pelayanan surat ukur kapal, pas kapal, dan sertifikat kesempurnaan kapal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PP PERPU No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ketentuan perizinan, surat ukur kapal, pas kapal, sertifikat kesempurnaan kapal, besaran retribusi, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perizinan Penerbitan Surat Ukur Kapal, Pas Kapal dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2017/No.281, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari wilayah perairan yang mencapai luas sekitar 79,90% dari total wilayah Provinsi dengan garis pantai sepanjang + 1.295,83 km. Dengan luas perairan dan panjang garis pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan yang besar. Meskipun memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar namun kehidupan sebagian besar masyarakat nelayan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih jauh dari sejahtera. Sementara itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, diatur pula mengenai yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Admoinistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Sumenep
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU NO 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. pp nO 18 tAHUN 2017
9. PP No 12 Tahun 2017
10. Perpres No 12 Tahun 2013
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Permendagri No 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan aggota DPRD Kab Sumenep. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meperoleh penghasilan yang terdiri atas
a. Uang representasi
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan bersa
d. uang paket
e. tunjangan jabatan
f. tunjangan alat kelengkapan
g. tunjangan alat kelengkapan lain
h. tunjangan komunikasi intensif
i. tunjangan reses
Peraturan ini berisi ketentuan umum; kemampuan keuangan daerah; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; Kelompok pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; kEtentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Perda No 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb Sumenep sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Sumenep No 25 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 4 bulan sejak Perda ini diundangkan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai persyaratan domisili dalam
pemilihan Kepala Desa, yakni terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendafataran, telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan
Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala
Desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah Ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, dan huruf e dan huruf k angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus
3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah,
6. Ketentuan Pasal 92 diubah
7. Ketentuan Pasal 93 diubah,
8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat
9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5),
12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Pasar merupakan salah satu sarana perekonomian yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta peningkatan pendapatan asli daerah; sehubungan dengan adanya perubahan beberapa klasifikasi pasar dan perubahan tarif retribusi yang tidak efektif pelaksanaannya serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang dan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar di Kabupaten Pinrang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat