Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/ TLD No. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan
penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan,
pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan
perlindungan tenaga kerja. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf l
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan
wajib yang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah yang
penyelenggaraannya di Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk
Seluruh Indonesia;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana ;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000
tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning
the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No 182 Mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentukbentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang
Latihan Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
Keputuan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Asing
Pendatang;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Sasaran, Kesempatan dan Perlakukan Umum Tenaga Kerja, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kera, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Asing, Hubungan Industrial, Fasilitas Kesejahteraan dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh, Perlindungan Tenaga Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah No 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang'' Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nontor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
17. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
19. Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 'T'ahun 2012 Nomor 14/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 11/A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011.
Pertanggungjawabn pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Catatan atas laporan keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2013 adalah pendapatan sejumlah Rp788.243.573.933,39, belanja sejumlah Rp789.259.660.108,53, dan surplus/defisit sejumlah Rp1.016.086.175,14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2014
PERWALI Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jenis Tambahan Penghasilan;
4. Besaran Tambahan Penghasilan;
5. Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
12 halaman (lampiran 2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah
penduduk miskin dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata
dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan
beragam karakteristik yang harus segera
diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program
diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan
kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,
efisien, terprogram secara terpadu dan
berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah,
dunia usaha, dan seluruh komponen
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten
Lampung Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Arah Kebijakan dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Tahapan Kegiatan
5. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan
6. Pelaksanaan
7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
8. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi
pedoman dalam menyusun perencanaan dan
penganggaran pembangunan di daerah;
b. bahwa proses pembangunan daerah merupakan
bagian dari pembangunan Nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengendalian pelaksanaan, sampai dengan
evaluasi;
c. bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan
yang menjadi kewenangan daerah diperlukan
suatu Sistem Pembangunan Partisipatif dan
Terintegrasi yang disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan
acuan yang aplikatif dan implementatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
dan Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH; 4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI DAERAH; 5. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 6.EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 7. PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 8. DATA DAN INFORMASI; 9. KELEMBAGAAN; 10. PARTISIPASI MASYARAKAT; 11. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi untuk mewujudkan hasil pekerjaan yang berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PermenPU No.14/PRT/M/2011, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
13 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat