Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya Pasal 27 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khusus pasal 150, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang nomor 51 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004; Peratruan Pemerintah Rupublik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tahapan perencanaan pembangunan daerah; 2) penyusunan dan penetapan rencana pembangunan daerah; 3) pelaksanaan musrenbang; 4) pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; 5) data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
12 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Sekadau berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu adanya perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.20 Tahun 2008, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 2, Pasal 28, Pasal 49, Pasal 59, Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dilihat dari potensi usaha perikanan yang ada di Sumatera Selatan khususnya bagi masyarakat nelayan kecil penerimaan daerah dari sektor retribusi izin usaha perikanan relatif sangat kecil dan bukanlah merupakan potensi penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam uoaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, Menteri Kelautan dan PErikanan RI dengan suratnya tanggal 16 November 2009 B.636/Men-KP/XI/2009 menghimbau kepada para Gubernur seluruh Indonesia untuk menghapuskan pungutan dan retribusi yang terkait dengan kegiatan usaha nelayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan yakni:
BAB II, Nama Objek dan Subjek Pungutan, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihapus.
BAB V, Besarnya Retribusi, Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
BAB VI, Pembagian Hasil Retribusi Pasal 10 dihapus.
BAB IV Pasal 15, diubah.
BAB XI Pasal 16 diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2010 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada
tanggal Sembilan belas bulan Nopember Tahun 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
serta Jumlah Komulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4513);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karawang No. 35 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pemgangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kompleksnya permasalahan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan guna mengupayakan kelancaran pelaksanaannya maka beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007, dipandang perlu dilakukan perubahan, yang diatur dengan Perda.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 7 Tahun 1990:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007.
Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007:
Perda No 4 tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab bangkalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kab. bangkalan No 12 Tahun 2007:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
2. Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b diubah dan Pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, setelah huruf e ditambah huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf k ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf L dan m;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB III A, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B:
5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah:
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah:
7. Ketentuan pasal 15 ayat (3) diubah:
8. Diantara pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 15A;
9. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 1 bagian baru, sub judul baru dan 1 pasal baru , yakni bagian keempat A, Sub Judul Saksi dan pasal 18 A.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah:
11. Ketentuan Pasal 21 diubah:
12. Ketentuan Pasal 22 diubah:
13. Ketentuan Pasal 23 di ubah:
14. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7):
15. Diantara Pasal 23 dan 29 disisipkan 1 pasasl, yakni Pasal 28A:
16. Ketentua Pasal 32 diubah dan ditambah dua ayat , yakni ayat (3) dan ayat (4):
17. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I diubah:
18. Ketentuan pasasl 37 ayat (4) diubah:
19. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) diubah;
20. Ketentuan Pasal 53 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat