Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Reward dan Punishment Bagi Camat Dan Kepala Desa Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB_P2)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2. Untuk meningkatkan Kinerja Camat dan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan Reward dan Punishmant, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 28 Tahun 2009
6. UU Nomor 19 Tahun 1997
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 05 Tahun 2011
10. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013
Materi Pokok :
Maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi camat, lurah dan kepala desa selaku penanggung jawab, pemungut PBB-P2 di wilayah masing-masing. Hukuman kepada pemungut PBB-P2 dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan pemberian reward bagi pemungut adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) dari objek pajak PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2014
Perka BKN No. 33 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Perka BKN No. 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 34, BN.2014/NO.1832, bkn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 34 Tahun 2014
penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; 38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; PP No.104 Tahun 2009; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.32 Tahun 2014; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Menghapus Lampiran IIIB.
Mengubah ketentuan Lampiran IV menjadi Lampiran IVA dan Lampiran IVB.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada masing-masing Dinas, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan ketentuan. dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas pelayanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokann Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor S6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013,PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pada Dinas melalui pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau tugas penunjang dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan pembentukan unit pelaksana teknis yang baru, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng Nomor 9 Tahun 2012; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5, huruf b, huruf b angka 1, huruf b angka 2 dan huruf b angka 3 dihapus dan disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan huruf b2, huruf g angka 3 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, huruf i angka 3 dan huruf l diubah; 2) Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; 4) Ketentuan Pasal 7 dihapus; 5) Ketentuan huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan huruf c angka 3 Pasal 12 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d; 6) Ketentuan huruf c Pasal 15; 7) Ketentuan Pasal 18 diubah; 8) Di antara Lampiran IVA dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IVB, dan di antara Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan 3 (tiga) Lampiran, yakni Lampiran VA, Lampiran VB, dan Lampiran VC, Lampiran IVA, Lampiran V dan Lampiran VI dihapus, di antara Lampiran XIX dan Lampiran XX disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XIXA, Lampiran XXVII diubah, dan di antara Lampiran XXXV dan Lampiran XXXVI disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XXXVA sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 9) Di antara ketentuan Pasal 29A dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009; Pergub Sulteng Nomor 45 Tahun 2012; Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014
9 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2014
PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/NO.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A)
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan salah satu Urusan Wajib yang harus
diselenggarakan secara konkuren oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga,
perdagangan orang dan eksploitasi seksual perempuan
dan anak merupakan permasalahan bangsa yang
memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan
melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. bahwa dalam rangka peningkatan Pelayanan dan
Perlindungan kepada Perempuan dan Anak di Kabupaten
Bantaeng sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan, perlu keterlibatan dan peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak, dengan membentuk pusat pelayanan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|282
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The
Elemination of All Forms of Discrimination Against Women),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional Labour Organization
Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan
Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|283
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten Kota Layak Anak;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 234);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Dokumentasi dan Informasi Hukum|284
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kependudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
BAB VI
KEPENGURUSAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
NOMOR 34 TAHUN 2014
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat