Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2015/ NO 1135; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2014, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda no.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, perbup No.30 Tahun 2012, perbup No.24 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Penyusutan; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa manfaat; metode Penyusutan; penghitungan dan pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tetang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah dan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan, Peraturan Bupati Sorong Nomor 11 Tahun 2014 tetang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 73 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 11 Tahun 2014 tetang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2015
a. Bahwa untuk memperoleh pelayanan dan informasi mengenai Penanaman Modal di Kabupaten Tana Toraja, perlu membentuk Peraturan Bupati Tana Toraja bidang Penanaman Modal
b. Bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berkewajiban menyusun Peraturan tentang Perizinan Penanaman Modal di Kabupaten Tana Toraja untuk mendorong terciptanya pelayanan secara terpadu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45)
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3335);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu (Lembaran Negara Rpeublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Peemrintah, Pemerintahan Daerha Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
25. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
29. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor S Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 584);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARA URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB IV
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
BAB V
URUSAN PEMERINTAH DAERAH DIBIDANG PENANAMAN MODAL
BAB VI
PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Nomor 23 Tahun 2015
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2015
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR TENTANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 dan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah maka Peraturan Bupati
Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Tahun 2015 perlu ditinjau kembali dan untuk melaksanakan maksud tersebut maka
perlu dibentuk Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 18
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusasn Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini diatur rencana kerja pemerintah daerah kabupaten rokan hilir tahun 2015, rencana kerja pemerintah daerah dan tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dimaksud dalam engan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Urnum Daerah (BLUD) dengan status penuh
maka perlu pedornan pelaksanaan kerjasarna dengan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Kerjasama pada Rumah Sakit Umurn Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007
Pera tu ran Menteri Dal am Negeri Nornor 1 Tahun 2014
Pasal 3 Kerjasama sebagaimana dimaksud pad a ayat (I),
Pasal 4 Kerjasama dengan pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 )
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dana Desa TAhun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, maka
Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu
didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang Pemerintahan maupun Pembangunan berupa
Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
(DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten
Blitar Tahun 2015.
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Pedoman Umum
Dana Desa Kabupaten Blitar Tahun 2015 sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat