Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan nilai sewa Reklame
ABSTRAK:
a
. bahwa sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap ketentuan nilai sewa reklame, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodenesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4
. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
;7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Repu.blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana t
elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republic Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22)
; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18) ;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NO 42 TAHUN 2018 TENTANG PERHITUNGAN NILA! SEWA REKLAME
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaga Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru) dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan upayaupaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Perubahan peraturan yang mengatur retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6) diubah
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2010
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No.28 Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusil cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2010
20 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang izin usaha, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan
Sanksi Administrasi.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) .
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan atau perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya pengujian kendaraan bermotor membutuhkan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi Mengingat : berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menurut Undang -undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mewujudkan kemandirian daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
7. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
8. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang -undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dijalan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angk utan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri, dan bak muatan serta komponen -komponen nya;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum di Kabupaten Sarolangun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya sehingga pemungutan retribusi parkir tertata dengan baik dan tertib serta memberi kenyamanan, kemananan dan ketertiban bagi pengguna jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 18);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat