Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna
mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dengan penggunaan dana yang terkait dengan kegiatan tersebut. Pengelolaan Dana Cadangan mencakup penganggaran, penempatan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
pelaksanaan kampanye daerah - ALAT PERAGA KAMPANYE DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum perlu mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Purworejo;
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden;
bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 ; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 ;
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2015 yang memuat pedoman pemasangan alat peraga kampanye, pelaksanaan rapat kampanye, dan penertiban alat peraga kampanye untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1983 No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pcmerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-undang No. 5 Tahun 1979. jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 45
Tahun 1980, maka perlu menciptakan Peraturaran Daerah tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor S Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebelum memangku jabatannya, dengan melibatkan Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini diselenggarakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Kelurahan, dihadiri oleh pejabat tingkat Kecamatan dan tokoh masyarakat. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kelurahan, Bupati Kepala Daerah dapat menetapkan tempat lain untuk prosesi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 membutuhkan biaya cukup besar yang pemenuhan dananya tidak cukup hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga akan dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk menampung kebutuhan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2014 perlu membentuk Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,
Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran atas Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2009
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 15, BN.2013/No.1223, jdih.bawaslu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
10 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat