Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari
khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas
daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar
sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal;
b. bahwa keberadaan kesenian dan kebudayaan merupakan
kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan
lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan.
1. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan.
1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan
pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan
pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai
kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan;
2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan
kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi
kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan;
3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian
dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah;
4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian,
pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi
sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan
pengembangan kesenian dan budaya daerah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan
kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui
SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian,
kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan
pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestarikan adat istiadat melayu Belitong di Belitung Timur serta untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Kab. Betim No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain rumah adat yang meliputi bangunan, fungsi dan manfaat ruangan, perabot dan perlengkapannya, Pakaian adat, meliputi pakaian adat laki, pakaian adat bini, dan penggunaannya.Pakaian Penganti Adat, meliputi pakaian pengantin adat laki, pakaian pengantin adat bini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016–2030
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; U No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kbaupten Sikka No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Maksud; III. Ruang Lingkup; IV. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; VI. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; VII. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; VIII. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; IX. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; X. Pembiayaan; XI. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; XII. Ketentuan Lain-lain; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan
kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang
penyelenggaraan kepariwisataan;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan
karakteristik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaran kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Objek Wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun Kilo Meter 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing Dan Dam Trahean
ABSTRAK:
a. bahwa obyek wisata dan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Barito Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang pembangunan pada umumnya dan kesejahteraan rakyat pada khususnya;
b. bahwa obyek dan daya tarik wisata tersebut khususnya obyek wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun KM 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing dan DAM Trahean perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; PENGELOLAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2015
Pariwisata dan Kebudayaan - LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa/negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup Tau Samawa secara turun temurun dan nilai-nilai luhur warisan para leluhur tersebut harus dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut, maka Tau Samawa sebagai pemilik Tana Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014.
- LATS berasaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
- LATS merupakan organisasi sosial kemasyarakatan adat yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi kepada organisasi apapun serta bersifat terbuka dan toleran.
- Setiap orang yang tinggal dan menetap di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku bangsa, ras dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya Samawa mendapat perlindungan secara adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa.
- Kesultanan dan LATS tidak berafiliasi dengan organisasi, lembaga dan partai politik manapun.
LATS bertujuan :
a. melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa.
b. melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak.
c. melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Struktur organisasi dan kepengurusan LATS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah Rea diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Mekanisme penggantian pengangkatan serta penobatan Sultan diatur dengan Peraturan LATS.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab Riwa Batang diatur dalam Peraturan LATS.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan
digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang
tumbuh berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu
berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta
kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan
dilestarikan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan serta Lembaga Adat, yang meliputi susunan organisasi Lembaga Adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat; hubungan lembaga adat dengan organisasi pemerintah; mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat; upacara adat dan seni budaya; pembinaan; perlindungan dan pemeliharaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat