Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daearah ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Thn 2016/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk mengintegrasikan fungsi linmas kedalam fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga diperlukan adanya penyesuaian kelembagaan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien dalam penegakan peraturan daerah, perlindungan dan ketenteraman masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENPAN RB No 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban
4. Susunan Organisasi
5. Eselon
6. Unit Pelaksana Satpol PP
7. Kepegawaian
8. Kelompok Jabatan Fungsional
9. Tata Kerja
10. Kerjasama dan Koordinasi
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2005.
11 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 28 Tahun 1999;
4. UU No 17 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 15 Tahun 2004;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 5 Tahun 2014;
10. UU No 23 Tahun 2014;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 18 Tahun 2016;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Permendagri No 13 Tahun 2006;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015
Bab I Ketentuan;
Bab II Pembentukan Perangkat Daerah;
Bab III Susunan Perangkat Daerah;
Bab IV Pembentukan UPT;
Bab V Staf Ahli;
Bab VI Jabatan Perangkat Daerah;
Bab VII Pembiayaan;
Bab VIII Pembinaan dan Monitoring Perangkat Daerah;
Bab IX Ketentuan Lain-Lain;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Pada Saat Perda No 5 Tahun 2016 berlaku, maka :
a. Perda No 8 Tahun 2008;
b. Perda No 9 Tahun 2008;
c. Perda No 10 Tahun 2008;
d. Perda No 11 Tahun 2008;
e. Perda No 12 Tahun 2008;
f. Perda No 13 Tahun 2008;
g. Perda No 14 Tahun 2008;
h.Perda No 15 Tahun 2008;
i. Perda No 16 Tahun 2008;
j. Perda No 19 Tahun 2008;
k. Perda No 20 Tahun 2008;
l. Perda No 21 Tahun 2008;
m. Perda No 22 Tahun 2008;
n. Perda No 23 Tahun 2008;
o. Perda No 24 Tahun 2008;
p. Perda No 25 Tahun 2008;
q. Perda No 26 Tahun 2008;
r. Perda No 27 Tahun 2008;
s.Perda No 28 Tahun 2008;
t. Perda No 30 Tahun 2008;
u. Perda No 31 Tahun 2008;
v. Perda No 32 Tahun 2008;
w. Perda No 35 Tahun 2008;
x. Perda No 37 Tahun 2008;
y. Perda No 38 Tahun 2008;
z. Perda No 39 Tahun 2008;
aa. Perda No 40 Tahun 2008;
bb. Perda No 7 Tahun 2011;
cc. Perda No 8 Tahun 2011;
dd. Perda No 3 Tahun 2015;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Semua Ketentuan yang mengatur tentang perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 287); Pasal 2 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kecamatan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 163); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 168); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 288); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 293);dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
3 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , perlu mengatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Aggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. berdasarkan pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 13 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 62 tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD
4. Belanja Penunjang
5. Pengelolaan Keuangan DPRD
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPT
Bab IV Staf Ahli
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
Menetapkan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indones�a
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB III
PRINS IP
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BABV
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VII
STAF AHLI
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
NOMOR 4 TAHUN 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdihn.jenepontokab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV STAF AHLI
BAB V PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 188. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 Nomor 228);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 190);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 191;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 Nomor 217);
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat