PENGUTAMAKAN BAHASA INDONESIA DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah
berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam
kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007.
Pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah dan sastra Daerah yang dilakukan dengan maksud untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan sastra Daerah dan mengembangkan, membina, dan merindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelestarian cagar budaya, baik didarat maupun di air, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemenfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu di tetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kriteria dan penggolongan
3. Pemilikan dan penguasaan
4. Penemuan dan pencarian
5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah
6. Pelestarian
7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan
8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah
9. Hak, kewajiban dan larangan
10. Insentif dan disinsentif
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Sanksi administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan pidana
16. Ketentuan peralihan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
31 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat
sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia berkualitas, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa, memajukan kebudayaan daerah khususnya di
Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya
tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum
Kabupaten Temanggung perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Tanggaungjawab, Wewenang, hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Standar Penyelenggaraan; Standar Pengelolaan; Organisasi Profesi; Pendanaan; Kerjasama, Lemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Gemar Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
- Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai vang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sragen dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas dan tujuan;
2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah;
4. Pembangunan kepariwisataan;
5. Kawasan strategis pariwisata;
6. Usaha pariwisata;
7. Pendaftaran usaha pariwisata;
8. Hak, kewajiban, dan larangan;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13. Sanksi administratif;
14. Pendidikan;
15. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
44 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2019 No. 773, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata yang asri, nyaman, bermartabat dan berkelanjutan, dipandang perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan;
b. bahwa wilayah Kabupaten Wonosobo memiliki daerah tujuan wisata yang perlu terus dibangun dan dikembangkan sehingga mampu memberi kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2027;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
- Pembangunan Destinasi Pariwisata.
- Pembangunan Pemasaran Pariwisata.
- Pembangunan Industri Pariwisata.
- Pembangunan Kelembagaan Pariwisata.
- Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan.
- Kerja Sama
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Usaha Parawisata
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi
pariwisata, dipandang perlu melakukan upaya pembinaan
dan pengelolaan kepariwisataan oleh Pemerintah Daerah,
swasta dan masyarakat; bahwa upaya pembinaan dan pengelolaan kepariwisataan
difokuskan pada pengembangan usaha pariwisata,
sehingga perlu adanya pelibatan swasta dan masyarakat
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
memperhatikan kondisi sosial budaya;
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha pariwisata
dan peran serta masyarakat, perlu dilakukan pembinaan
usaha pariwisata untuk pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha pariwisata, obyek wisata, dan pelibatan
masyarakat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/UM.001/MPAJ94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pariwisata; Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penetapan Obyek Wisata dalam Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar.
PEMBINAAN USAHA PARAWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Marga, pembentukan Lembaga Adat Marga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga belum mengatur dengan jelas mengenai pembentukan Lembaga Adat Marga, sehingga dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Marga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan dijadikan 8 (delapan) ayat yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8)
3. Ketentuan Pasal 5 ditambah ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
Nilai-nilai adat dan budaya Lampung sebagai kepribadian bangsa dan daerah, perlu dilakukan pemeliharaan dan pelestarian sekaligus diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
9. Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2012
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 tahun 2013
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 tahun 2016
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai: Ketentuan umum; asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan pemeliharaan dan pelestarian; pemberdayaan dan pembinaan; lembaga adat budaya Lampung; budaya daerah lainnya; perselisihan atau sengketa; pendanaan; penghargaan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat