Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Dan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Usaha Perdagangan dan Industri sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri . berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No.11 Tahun 1962; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2003
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat
khususnya dalam bidang kependudukan, maka peraturan daerah
Kabupaten Sragen nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tarif retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah Kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 62 tahun 1958; Undang-undang nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1998; Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 174 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB VI Pasal 8 ayat (2) nomor I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Wajib Daftar Perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 7/PUU-XI/2013.
Penjelasan : 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan investasi Pembangunan Prasarana Air bersih Kota Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan primer masyarakat akan tersedianya air bersih diperlukan prasarana dan sarana produksi maka dipandang perlu membangun prasarana air bersih yang memadai dan representatif
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Praturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III LOKASI; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V INVESTOR DAN PELAKSANA ; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX PEMELIHARAAN; BAB X PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003
ORGANISASI DINAS - KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu dalam Wilayah Kota Prabumulih di pandang perlu untuk dilaksanakan dan untuk menjamin Kepastian Hukum dalam pelaksanaannya maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini mengatur tentang UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhutbun No. 05.1/Kpts-II/2002.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu dalam wiayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat